Film KKN Desa Penari dan Hukum Menikahi Jin

 

Film KKN Desa Penari dan Hukum Menikahi Jin
Film KKN Desa Penari dan Hukum Menikahi Jin

Syahadat.id - Film KKN Desa Penari sangat menghebohkan netizen baik yang pro maupun kontra terkait hubungan manusia dengan jin. Lebih-lebih apa boleh manusia menikahi jin?


Sebetulnya Pernikahan telah disyariatkan semenjak zaman Nabi Adam. Hal ini bertujuan agar manusia mendapatkan keturunan sehingga eksistensinya masih selalu ada.


Allah menciptakan makhluknya berjodoh-jodoh, ada laki-laki juga ada yang perempuan supaya saling kenal mengenal sehingga tercipta tatanan kehidupan yang baik dan bermartabat.

Bila tatanan kehidupan sudah mulai berubah dengan adanya pergaulan bebas maka akan tinggal menunggu kehancuran seperti laki-laki atau perempuan suka dengan sesama jenisnya.


baca juga:

Doa Supaya Terhindar dari Penglihatan Jin


Begitu juga bila manusia menikah dengan makhluk yang tak terlihat wujudnya (ghaib) seperti jin.


Sebetulnya dalam Islam menikah dengan jin, diperbolehkan atau dilarang?


Imam Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa an-Nadhair menjelaskan bahwa hukum menikah dengan jin itu terlarang. Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21

Artinya:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar-Rum: 21).


Dari penjelasan ini, Allah mensyariatkan pernikahan dari jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan bukan makhluk yang berbeda seperti makhluk halus yaitu berupa jin.


Syeh Jamal As-Sijistani dalam kitab Maniyyatul Mufti an Fatawa as-Sirajiyyah berpendapat bahwa pernikahan jin dan manusia sangat dilarang.


Tujuan Pernikahan


Hal ini berlandaskan bahwa sebuah pernikahan dilaksanakan dengan beberapa tujuan.

Pertama, agar mendapatkan ketenangan, cinta dan kasih sayang begitu juga untuk mendapatkan keturunan.

Kedua, Syari'at Islam melarang pernikahan manusia dan jin. Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:

 فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ 

Artinya:"  maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi (QS. An-Nisa: 3).

Kata Nisa' berarti anak perempuan keturunan Nabi Adam bukan  dari Makhluk lain seperti jin.

Ketiga, Orang yang merdeka dilarang dengan budak perempuan karena ada unsur yang membahayakan yaitu kelak anaknya akan menjadi budak. Begitu juga menikah dengan jin pada akhirnya akan mendatangkan malapetaka.


Dari penjelasan ini, menikah dengan jin hukumnya dilarang oleh agama karena akan ada dampak negatif yang ia terima.


Oleh: Moh Afif Sholeh