Syahadat.id - Fenomena saat ini, masyarakat belum bisa membedakan hal yang wajib dan yang Sunnah sehingga hal yang Sunnah dikatakan wajib dan hal wajib dikatakan Sunnah.
Dalam Ushul Fikih, Tak semua perintah (Amar) dalam Al Qur’an maupun hadis berarti harus atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, namun harus dikaji lebih mendalam supaya jelas perintah suatu hal ini maksudnya wajib atau Sunnah atau bisa jadi hanya mubah semata.
Baca juga:
Pembagian Kalam dalam Usul Fikih (Kitab Waraqat: 4)
Dari sini, akan dibahas secara gamblang supaya tak salah dalam memahami sumber-sumber ajaran Islam berupa Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Definisi Amar dalam Usul Fikih
Imam Al Juwaini mendefinisikan amar adalah
ﻭاﻷﻣﺮ اﺳﺘﺪﻋﺎء اﻟﻔﻌﻞ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ ﻣﻤﻦ ﻫﻮ ﺩﻭﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻮﺟﻮﺏ
Amar atau perintah yaitu perintah mengerjakan suatu hal dengan ucapan kepada orang yang lebih rendah darinya.
Pada dasarnya amar berarti perintah yang wajib dilakukan kecuali bila ada penjelasan yang menunjukkan hal Sunnah maupun Mubah.
Kategori Amar dalam Usul Fikih
Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Syarah Waraqat menjelaskan bahwa Amar atau perintah ada beberapa kategori:
Baca juga:
Kitab Waraqat bag. 4 tentang Pembagian Kalam dalam Ilmu Usul Fikih
Pertama, perintah yang datangnya dari atasan namanya Amar. Hal ini seperti perintah shalat dalam Al Qur’an
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al Baqarah: 43)
Bila dikaji secara mendalam bahwa perintah shalat dan zakat ini datangnya langsung dari Allah Tuhan semesta alam kepada hambanya serta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh hamba-hambanya dengan kriteria yang sesuai syarat dan rukun-rukunnya.
Kedua, perintah yang ditujukan kepada orang yang sepadan kedudukannya namanya Iltimas. Misalnya Zaid menyuruh teman kelasnya untuk mengambil makanan. Perintah ini namanya Iltimas karena datangnya perintah dari orang yang sepadan kedudukannya.
Baca juga:
Kisah Imam Al Amidi: Ulama’ yang Terusir dari Mesir
Ketiga, perintah yang datangnya dari bawahan ke atasan namanya Doa. Misalnya seorang hamba meminta kepada Tuhannya supaya hajatnya dikabulkan atau untuk meminta keselamatan dari malapetaka, seperti pada ayat
وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Artinya: Dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir”.(Yunus: 86).
Dari sini pentingnya memahami sebuah amar atau perintah supaya tak salah kaprah serta mampu menempatkan mana yang wajib dan Sunnah. (mas)