Perbedaan Fikih dan Ilmu |
SYAHADAT.ID - Salah satu tanda seseorang dikehendaki oleh Allah menjadi orang yang baik adalah diberikan pemahaman baik dalam bidang agama terutama tentang hukum-hukum islam tentang berbagai persoalan kehidupan, mulai ibadah, muamalah maupun urusan yang lain seperti ekonomi, sosial, politik.
Untuk mendapatkan pemahaman yang baik tentang hukum islam maka diperlukan ilmu-ilmu pendukung seperti fikih dan ushul fikih, qawaid fikih.
Ini bertujuan agar mampu memahami persoalan yang ia hadapai serta mampu memberikan jawaban yang sesuai tentang persoalan yang terjadi.
Baca juga:
Pengertian Usul Fikih dan Tujuannya (Kitab Waraqat 1)
Dari sini kirannya perlu mengetahui terlebih dahulu tentang definisi tentang fikih serta mampu membedakan definisi antara ilmu dan fikih sehingga ia mampu mendapatkan pemahaman yang mendetai dan terperinci.
Perbedaan Fikih dan Ilmu
Pada pemabahsan sebelumnya telah dijelaskan tentang definisi fikih yaitu:
الْفِقْه معرفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة الَّتِي طريقها الِاجْتِهَاد
Fikih yaitu mengetahui hukum syariat yang didapatkan melalui ijtihad.
Sedangkan definisi ilmu yaitu
وَالْعلم معرفَة الْمَعْلُوم على مَا هُوَ بِهِ
Ilmu yaitu mengtahui sesuatu yang sesuai dengan kenyataan.
Jadi, perbedaan antara fikih dan ilmu bila ditinjau secara mendalam maka fikih lebih khusus, spesifik membahas masalah hukum islam.
Sedangkan ilmu cakupannya lebih umum karena memuat berbagai macam definisi daripada tentang fikih.
Pembagian Ilmu
Lebih lanjut Imam Al Juwaini menjelaskan bahwa ilmu dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:
Pertama, ilmu Dharuri (ilmu pasti) yaitu ilmu yang tak membutuhkan argument atau dalil seperti ilmu yang didapatkan dari panca indera yaitu telinga sebagai pendengaran, mata sebagai alat untuk melihat, hidung untuk merasakan berbagai macam bau,
Kedua, ilmu yang harus digali dan dipelajari (al muktasab). Ilmu ini membutuhkan penalaran maupun argument, dalil yang meyakinkan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dari sini peranan dalil sangat penting sebagai petunjuk untuk mendapatkan sesuatu yang ia harapkan. Tanpa adanya dalil atau argumen niscaya seseorang akan menjadi ragu bahkan tak percaya akan adanya ajaran-ajaran agama.
Namun penggunaan dalil ini harus disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Orang awam cukup bertaqlid (mengikuti) kepada ulama yang mampu mengerti dalil-dalil permasalahan sehari-hari, ia tak perlu menyusahkan diri untuk menggali jawaban hokum karena memang bukan bidang mereka.
Maka dari itu, fikih merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat dibutuhkan di masyarakat juga penting bagi kehidupan seorang muslim baik berkaitan pribadi maupun kelompok.
oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag