Usul Fikih dan tujuannya |
Syahadat.id - Dalam menyikapi fenomena kekinian dibutuhkan kearifan dalam menyikapi segala permasalahan melalui beberapa pendekatan diantaranya melalui istinbat (pengambilan) hukum yang sering dilakukan oleh pakar di bidang usul fikih.
Dalam hal ini, kitab rujukan yang sering dipakai bagi pemula yaitu kitab Al Waraqat karya Imam Al Juwaini yang dikenal Imam Al Haramain (imamnya tanah Mekkah dan Madinah).
Menurut Ibnu Khalikan dalam kitab Wafiyatul A'yan menjelaskan bahwa Imam Al Juwaini diahirkan pada 18 Muharram tahun 419 H di daerah Bustanikan bagian dari Naisabur dan meninggal dunia pada 25 Rabiul Akhir tahun 478 H.
Baca juga:
Kitab Waraqat bag. 4 tentang Pembagian Kalam dalam Ilmu Usul Fikih
Ia dikenal sebagai orang yang alim dalam bidang usul Fikih dengan dibuktikan karya-karya dalam bidang ini seperti kitab Al Burhan fi Usul Fikih, Al Waraqat fi Usul Fikih.
Sebetulnya Usul Fikih itu apa sih?
Dalam kitab Al Waraqat, Imam Al Juwaini memaparkan bahwa Usul Fikih tersusun dari dua kata yaitu Usul dan Fikih.
Lebih lanjut ia mendefinisikan dalam kitab waraqatnya bahwa usul yaitu Ma Yubna Alaihi Ghairuhu, sesuatu yang diatasnya dibangun hal lain. Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Syarah Waraqat memberi contoh dari pengertian usul seperti pondasi sebuah bangunan atau akar pohon yang menghujam ke bumi. Menurut para pakar dalam usul Fikih seperti Imam Al Amidi menjelaskan bahwa fikih secara bahasa yaitu Al Fahmu (Paham). Sedangkan definisi fikih menurut Al Juwaini yaitu mengetahui hukum syariat yang didapatkan melalui ijtihad.
Adapun tujuan penting mengkaji usul fikih diantaranya:
Pertama, mengetahui cara menghasilkan pengambilan hukum syariah dari sumbernya baik Al Quran, hadis, ijma, qiyas. Hal ini seperti diungkapkan oleh Haji Khalifah dalam kitab Kasyfu Adzunun.
Baca juga:
Kategori Hukum dalam Al-Qur'an
Kedua, mampu membedakan dalil qath'i dan dzanni dengan tujuan maka keberuntungan dunia dan akhirat.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Syeh Abdul Karim An Namlah dalam kitab Usul Fikih alladzi la Yasa'u Al fakih Jahlahu.
Dari sini, penting mengetahui usul fikih agar mampu menggali hukum dengan dalil-dalil yang sesuai sehingga mampu menerapkan dalam kehidupan.
Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag