Bolehkah Menikah di Bulan Muharram dalam Islam?

 

menikah di bulan muharram
menikah di bulan muharram

SYAHADAT.ID - Menikah merupakan anjuran serta Sunnah Nabi Muhammad SAW terutama bagi orang yang telah mampu dari segi biaya pernikahan mulai mahar, biaya nafkah sehari-hari dan juga  khawatir terjerumus ke dalam perzinahan. 


Pernikahan merupakan sarana untuk melegalkan hubungan badan antara suami dan istri sesuai tuntunan ajaran agama Islam.


Akad nikah boleh dilakukan kapan saja tak terkait waktu kecuali saat sedang ihram haji dan umrah maka dilarang. Seringkali ada anggapan di masyarakat bahwa akad nikah sebaiknya tak dilakukan pada bulan Muharram. Benarkah demikian?


Menikah Di Bulan Muharram


Dalam Fatawa Dar Al-ifta Al-Misriyyah dijelaskan bahwa tak perlu ditakuti apalagi dengan rasa pesimis  bahkan agama tak melarang  mengadakan akad nikah pada hari-hari tertentu seperti dibulan Muharram maupun shafar  karena tak ada dalil yang melarang akan hal itu kecuali bagi orang yang sedang ihram haji ataupun umrah.


Putri Nabi yang bernama Siti Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar. Ada juga ulama yang mengatakan pada awal bulan Muharram.


Baca juga:


Dari sini dapat dipahami bahwa menikah di bulan Muharram sangat diperbolehkan. Dan mitos-mitos yang berkembang seputar pernikahan di bulan itu sebaiknya tak didramatisir sehingga menjadi hal yang menakutkan. 


Pada prinsipnya segala adat kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama maka sebaiknya ditinggalkan terutama pernikahan merupakan anjuran bagi siapapun yang telah mampu dan khawatir berbuat hal yang terlarang.


Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag