Muallaf Qadha ibadah |
Syahadat.id - Ibadah akan diterima oleh Allah bila memenuhi persyaratannya, salah satunya adalah Islam.
Bagaimana islam memberi solusi kepada orang non muslim yang masuk Islam, apakah ia wajib mengqadha' ibadahnya seperti Shalat, Zakat, Puasa, dan lainnya?
Dalam hal ini Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi Lil Fatawa mengutip pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa orang Non Muslim yang asli tidak wajib menjalankan Shalat, Puasa, Zakat dan sebagainya.
Maksudnya tak ada tuntutan menjalankannya di dunia, maka ketika ia masuk Islam tak wajib mengqadha' ibadahnya tatkala ia masih belum Islam.
Dalil Non Muslim Tak Wajib Mengqada' Ibadah
Di dalam Al-Qur'an dijelaskan:
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (38)
Artinya:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu". (QS. Al Anfal 38)
Penjelasan Tafsir Surat Al Anfal 38
Menurut Imam Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa Ayat ini merupakan pernyataan bahwa orang Non Muslim yang sudah taubat, meninggalkan kemusyrikan (menyekutukan Allah) serta tak memerangi orang islam, maka Allah akan mengampuni dosa yang telah dilakukan.
Bagaimana hukumnya bila ia mau mengqadha’nya ibadahnya?
hal ini sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab yang berbunyi:
عن ابن عمر أن عمر قال يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام قال فأوف بنذرك . رواه مسلم.
Artinya: diriwayatkan oleh ibnu Umar, dari Umar bi Khattab berkata: “wahai Rasulallah, sesungguhnya aku bernadzar untuk beri’tikaf di masjidil Haram pada suatu malam pada masa jahiliyah. Nabi menjawab:”maka tepati nadzarmu” (H.R Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan bahwa orang yang berpendapat bahwa nadzarnya orang non muslim tak sah, itu hanya berpatokan kepada hadist yang menghukumi sunnah tentang nadzarnya.
Hadist diatas sebagai dalil bahwa orang Non Muslim sunnah untuk menjalankan nadzarnya setelah ia masuk islam.
Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag