Hukum Makmum mendahului Al Fatihah Imam |
Syahadat.id - Shalat merupakan bentuk pengabdian kepada Allah Dzat yang menciptakan manusia. Hal ini sebagai bentuk komunikasi yang intens diantara keduanya. Orang yang selalu menjaga shalatnya sesuai syarat dan rukunnya maka akan diberikan keistimewaan oleh Allah di dunia dan akhirat serta dirinya akan dilindungi dari berbagai macam ujian kehidupan.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh Agama, karena dapat menambah pahala dua puluh derajat serta sebagai sarana menjalin hubungan yang kuat sesama umat Islam.
Adapun mendahului Bacaan Fatihahnya Imam hukumnya boleh-boleh saja dan tak makruh. Hal ini sesuai pendapat Izzuddin bin Abdussalam dalam Kitab al-Fatawa:
لا يكره قراءة الفاتحة قبل قراءة الإمام فإن الإقتداء لا يجب إلا في الأفعال الظاهرة وفي الإحرام في الصلاة
Bagi makmum tak dimakruhkan membaca al-Fatihah sebelum bacaannya Fatihahnya Imam, karena makmum harus mengikuti Imamnya dalam gerakan-gerakan shalat yang jelas serta tak mendahului Takbiratul Ihramnya Imam.
Imam Suyuti dalam Al-Hawi lil Fatawa pernah ditanya tentang penjelasan maksud dari Surat al-Fatihah yang berisi semua tujuan pokok al-Qur’an (Maqasid al-Qur’an). Lantas ia menjawab:
Al-Fatihah memuat isi semua tujuan pokok al-Qur’an karena didalamnya ada petunjuk tentang sejarah tentang penciptaan makhluk, Umat-umat terdahulu baik Yahudi dan Nasrani maupun yang lainnya. Juga didalamnya ada petunjuk bahwa sumber ilmu yang wajib diketahui diantaranya ilmu tentang dasar-dasar agama atau disebut Usuluddin (ilmu yang mengatur tentang sahnya keimanan atau akidah), Fikih (Ilmu yang mengatur tentang sahnya ibadah maupun muamalah, Tasawuf (Akhlak).
Dari sini dapat dipahami bahwa Makmum boleh mendahului bacaan Fatihahnya Imam, terutama bila bacaan Imamnya terlalu cepat.
Moh Afif Sholeh, M.Ag