Misi Al Qur'an bagi Kehidupan Manusia |
Syahadat.id - Al Qur'an kitab suci umat islam sebagai petunjuk dalam mengarungi kehidupan di dunia ini, di dalamnya mengatur tentang beberapa hukum, menurut Imam Al Gozali dalam kitab Al Mustasfa menyatakan ayat yang berkaitan hukum ada sekitar 500 ayat, di dalamnya dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Hukum Ibadah yang berhubungan dengan Allah sebagai Tuhan seluruh alam, dengan mengimani serta mentaati perintah perintahnya baik yang Wajib seperti Shalat, Puasa, Zakat, Haji, maupun yang Sunnah misalnya Shalat Sunnah Rawatib, dan lain sebagainya sebatas kemampuan kita. Hal ini berfungsi sebagai aturan manusia dengan Tuhannya.
Ada
beberapa tujuan dasar Al Qur'an yang berkaitan tentang masalah ini:
Pertama, Keadilan, misi utama islam adalah menegakkan keadilan ke semua kalangan,
pejabat maupun rakyat, konglomerat atau orang melarat harus sama sehingga
terwujud kesejahteraan yang merata di manapun kita berada, terutama keadilan
para penegak hukum, harus berani tajam keatas maupun ke bawah, begitu juga
rakyat harus menerapkan keadilan dengan penguasa dengan cara mentaatinya ketika
tidak bertentangan dengan agama maupun konstitusi negara, hal ini telah
diperaktekkan oleh Nabi yang tertuang dalam sabdanya:
ï»ïºƒï»³ï»¢ Ø§ï»Ÿï» ï»ª ﻟﻮ ﺃﻥ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﻣﺤﻤﺪ ﺳﺮﻗﺖ ﻟﻘﻄﻌﺖ ﻳﺪﻫﺎ
artinya:
seumpama Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya.
Kedua, Musyawarah, menurut Muammad Abu Zahrah menyatakan bahwa Al Qur'an tidak
menjelaskan tentang tata cara dalam bermusyawarah, hal ini bertujuan untuk
memudahkan manusia dalam menentukan cara terbaik sesuai kondisi, maupun tempat.
baca juga:
Ketiga.
Tolong menolong, manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendirian
tanpa bantuan orang lain. Islam tidak hanya mengajarkan tentang masalah ibadah
saja, namun mengajarkan tentang kehidupan sosial dimasyarakat, Allah menjadikan
makhluknya dengan berbagai corak dan karakter, ada yang kaya, juga ada yang
miskin, keduanya saling melengkapi, disebut orang kaya dikarenakan ada orang
miskin, begitu juga sebaliknya,
Keempat, Menciptakan suasana kondusif di masyarakat, dengan menjaga kerukunan beragama,
serta terwujudnya keamanan individu, kelompok dari segala ancaman atau teror
yang meresahkan.
Kelima, Adanya i'tikad baik dari Umara (penguasa) dan Ulama' untuk selalu berusaha
memperbaiki masyarakat demi terciptanya kemakmuran yang disegala lini
kehidupan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Al Hafnawi dalam kitab Dirasat
Usuliyah fil Qur'an. (Mas)