Kitab Waraqat bag. 4 tentang Pembagian Kalam dalam Ilmu Usul Fikih

 


Kitab Waraqat bag. 4 tentang Pembagian Kalam dalam Ilmu Usul Fikih




Syahadat.id -  Ushul Fikih merupakan alat untuk menggali serta mengambil sebuah hukum dari sumbernya yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad. Tanpanya niscaya seseorang tak akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif dalam menggali sebuah hukum.

Dalam kajian Ushul fikih, ada pembahasan khusus tentang pembahasan Kalam. Bila merujuk kitab Al Jurumiyyah, Kitab Nahwu yang sangat monumental karya imam As Shanhaji. Beliau menjelaskan definisi tentang Kalam yaitu


اﻟﻜﻼﻡ: ﻫﻮ اﻟﻠﻔﻆ اﻟﻤﺮﻛﺐ اﻟﻤﻔﻴﺪ ﺑﺎﻟﻮﺿﻊ ﻭﺃﻗﺴﺎﻣﻪ ﺛﻼﺛﺔ: اﺳﻢ، ﻭﻓﻌﻞ، ﻭﺣﺮﻑ ﺟﺎء ﻟﻤﻌﻨﻰ


Kalam yaitu lafadz yang tersusun (dari beberapa kata) serta memberikan faidah atau makna (sehingga pendengar tak perlu bertanya lagi). Susunan kalimat tersebut dibagi menjadi tiga yaitu isim (benda), fi'il (kata kerja), dan huruf (kata penghubung).


Sedangkan menurut Imam Al Juwaini dalam kitab Al Waraqat menjelaskan tentang pembagian Kalam menjadi beberapa kategori, yaitu:


Pertama. kalimat atau ungkapan yang menunjukkan perintah (Amar) seperti seseorang yang memerintahkan orang lain untuk duduk. Ia mengucapkan إجلس yang berarti duduklah kamu.


وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي


Artinya: dirikanlah shalat untuk mengingat Aku (QS. Thaha: 14).


Baca juga:


Kedua. Kalimat atau ungkapan yang menunjukkan larangan (Nahi). Seperti ayat yang berbunyi:


وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا (110


Artinya: janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu. (QS. Al Isra: 110)


Ketiga, Khabar atau berita yaitu kalimat yang berisi tentang berita yang di dalamnya memuat kebenaran atau berisi kebohongan (hoax). 

Misalnya 


جاء زيد


Zaid telah datang


Keempat, kalimat yang berisi pertanyaan (istikhbar) yaitu kalimat untuk menanyakan sesuatu hal.


Misalnya 


هل قام زيد؟

Apakah Zaid berdiri?


Dari sini, Orang yang hendak menggali hukum Islam harus memahami tentang susunan kalimat dalam bahasa Arab sehingga ia mampu memahami cara istinbat hukum dengan baik.