Bohong itu Dilarang tapi Dalam Kondisi Ini Diperbolehkan Islam
Syahadat.id - Lisan memang tak bertulang, kadang bikin orang lain menjadi berang. Manusia mudah berkata-kata walau kadang tak sesuai realita. Ia kadang pintar mengemas kejahatan terlihat kebenaran. Begitu juga cerdik mengubah kekurangan menjadi kelebihan sehingga jutaan orang tertipu akan hipnotis retorika khayalan.
Berapa banyak orang yang termakan api kebohongan karena lengah, tak mau mencari kebenaran sebagai bahan pembuktian. Daya kritis masyarakat mulai menipis karena pengetahuan semakin tipis sehingga kebohongan semakin berlapis.
Pada dasarnya membuat kebohongan dilarang oleh agama. Namun dalam tiga kondisi ini, kebohongan malah dianjurkan dikarenakan ada tujuan yang membolehkan.
ﻋﻦ ﺃﻡ ﻛﻠﺜﻮﻡ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: " ﻟﻴﺲ اﻟﻜﺬاﺏ اﻟﺬﻱ ﻳﺼﻠﺢ ﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻨﻤﻲ ﺧﻴﺮا ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ ﺧﻴﺮا " ﻫﺬا اﻟﻘﺪﺭ ﻓﻲ " ﺻﺤﻴﺤﻴﻬﻤﺎ
Artinya: Diriwayatkan dari Ummu Kulsum bahwasanya dirinya mendengar Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:" Tidak dikatakan sebagai pembohong orang yang hendak mendamaikan sesama manusia agar menjadi baik atau perkataannya baik. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat dari Imam Muslim ada tambahan
ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻡ ﻛﻠﺜﻮﻡ: ﻭﻟﻢ ﺃﺳﻤﻌﻪ ﻳﺮﺧﺺ ﻓﻲ ﺷﺊ ﻣﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ: ﻳﻌﻨﻲ: اﻟﺤﺮﺏ، ﻭاﻹﺻﻼﺡ ﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﺣﺪﻳﺚ اﻟﺮﺟﻞ اﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﺯﻭﺟﻬﺎ
Ummu Kulsum berkata:"Aku tak pernah mendengar Nabi Muhammad yang memberikan keringanan terhadap kebohongan yang menjadi pembicara di kalangan masyarakat kecuali dalam tiga kondisi ini, yaitu: untuk strategi perang juga untuk tujuan mendamaikan sesama manusia dan perkataan suami kepada istri maupun sebaliknya.
Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar mengutip perkataan imam Al Ghazali
اﻟﻜﻼﻡ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ، ﻓﻜﻞ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﻣﺤﻤﻮﺩ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ ﻭاﻟﻜﺬﺏﺟﻤﻴﻌﺎ، ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﺣﺮاﻡ، ﻟﻌﺪﻡ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﻜﺬﺏ، ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ، ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﺒﺎﺣﺎ، ﻭﻭاﺟﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻭاﺟﺒﺎ،
Ucapan merupakan sarana mencapai sebuah tujuan. Setiap maksud tujuan yang baik kadangkala dapat direalisasikan dengan kebenaran juga dengan kebohongan secara bersamaan. Pada dasarnya berbuat bohong hukumnya haram bila tidak ada hajat. Dan jika hanya bisa direalisasikan dengan kebohongan serta tak mampu menggunakan kebaikan maka melakukan kebohongan disini hukumnya mubah atau boleh jika tujuan dasarnya hal yang diperbolehkan. Dan bisa menjadi wajib saat tujuan dasarnya hal yang wajib.
Dalam Fatawa Darul Ifta'Al Misriyyah dijelaskan diperbolehkan suami berbohong kepada istrinya untuk tujuan bertambah sayang diantara keduanya seperti suami yang memuji istrinya yang kurang cantik dengan ucapan:" Kamu kok cantik sekali sih istriku,"
Dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal bohong itu dilarang oleh agama bahkan sebagai prilaku tercela. Namun bila ada hal-hal yang memperbolehkan maka hukumnya diperbolehkan.